Pengertian Pajak: Definisi, Fungsi dan Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

2 min read

Di Indonesia pajak merupakan salah satu sumber keuangan yang digunakan untuk jaminan kesejahteraan rakyat. Sesuai undang-undang dasar 1945 pasal 23 ayat 2 menyampaikan bahwa pajak wajib dibayarkan sebagai iuran yang telah disetujui oleh rakyat dengan pemerintah.

Meskipun merupakan iuran yang wajib di bayarkan oleh rakyat kepada negara dengan nilai yang ditentukan, para wajib pajak tidak dapat memperoleh imbalan secara langsung, melainkan pemerintah harus memanfaatkan pajak untuk pemerataan kesejahteraan melalui pembangunan yang merata.

Menjadi bagian dari wajib pajak, maka sebaiknya mengetahui dengan benar dan tepat tentang pajak mulai dari pengertiannya.

Isi Konten

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran atau pemungutan wajib yang harus di bayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara sesuai ketentuan undang – undang, dan uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dengan kebijakan tertentu.

Selain dari pengertian pajak secara umum undang – undang dan beberapa ahli telah menyampaikan beberapa pengertian lainnya sebagai berikut;

  1. Undang – undang No 28 tahun 2007 pasal 1 ayat

Mengartikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara oleh setiap individu dan juga suatu badan dalam lingkup negara tersebut dengan sifat memaksa berdasarkan undang – undang, dan tidak mendapatkan imbalan langsung melainkan digunakan untuk kesejahteraan umum.

  1. Dr.Soeparman Soemahamidjaya

Pajak adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa sesuai norma hukum yang berlaku untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum

  1. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH

Pajak adalah iuran atau pungutan rakyat untuk pemerintah dengan berdasarkan undang – undang yang berlaku atau pengalihan sejumlah kekayaan pihak swasta kepada sektor publik yang dipaksakan untuk membiayai kebutuhan negara

  1. Prof. Dr.PJA Andriani

Pajak merupakan iuran atau pungutan wajib masyarakat untuk negara yang dapat dipaksakan dan akan menjadi hutang ketika tidak di bayarkan sesuai undang – undang dengan tidak mendapat imbalan langsung dan dipakai untuk membiayai kebutuhan negara.

  1. Prof. Dr. MJH. Smeeths

Pajak merupakan sebuah prestasi yang dicapai pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma dan hukum yang berlaku tanpa menimbulkan kontra dari setiap wajib pajak, untuk membiayai kepentingan pemerintah

Fungsi Pajak Bagi Negara

Berdasarkan pada pengertian pajak yang telah di jelaskan baik secara umum maupun definisi para ahli, dinyatakan bahwa pajak digunakan untuk kepentingan negara atau pemerintahan. Mengacu pada hal tersebut, berikut ini adalah penjabaran fungsi pajak bagi negara ;

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)

Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara. Pajak merupakan sumber dana negara terbesar yang diterima dari para wajib pajak, pendapatan tersebut akan menjadi sumber untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan juga pembangunan nasional

2. Fungsi Pengaturan (Regulasi)

Pajak sebagai instrumen untuk mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan negara di antaranya pada bidang ekonomi dan sosial, berikut adalah wujud fungsi regulasi dari pajak;

  • Pajak sebagai instrumen untuk menghambat inflasi
  • Pajak untuk meningkatkan aktivitas ekspor
  • Pajak sebagai perlindungan terhadap produksi dalam negeri yaitu dengan menaikkan pajak produk luar negeri
  • Proses pengaturan pajak negara juga dapat menjadi penarik investasi modal sehingga dapat meningkatkan perekonomian

3. Fungsi Pemerataan (Redistribusi)

Pajak dapat difungsikan sebagai penyeimbang antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menggunakan pajak untuk melakukan distribusi secara merata ke berbagai kalangan atau daerah.

4. Fungsi Stabilitas

Pajak menjadi salah satu aspek untuk menjaga stabilitas perekonomian suatu negara secara efektif dan efisien.

Dari setiap fungsi yang telah menjadi bagian dari pajak dan kemungkinan penggunaan pajak oleh pemerintah tersebut pada sisi yang lain masyarakat atau rakyat juga dapat merasakan manfaat dari membayar pajak meskipun tidak secara langsung, di antaranya;

  • Sumber subsidi pangan
  • Subsidi transportasi umum
  • Subsidi kesehatan
  • Subsidi pendidikan
  • Pengadaan dan perbaikan fasilitas umum

Jenis – Jenis Pajak di Indonesia

Lembaga pemungutan pajak telah memberikan klasifikasi terhadap pemungutan pajak di Indonesia sebagai berikut;

1. Jenis Pajak Berdasar Sistem Pemungutannya

  • Pajak langsung

Pajak yang diberlakukan secara berkala pada wajib pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak dari kantor pajak yang memberitahukan jumlah pajak yang harus di bayarkan. Misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan dan lainnya.

  • Pajak tidak langsung

Pajak yang diberlakukan kepada wajib pajak saat melakukan hal tertentu atau kejadian khusus. Misalnya pajak dari proses jual beli

2. Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya

  • Pajak Daerah

Pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah dengan lingkup wajib pajak terbatas pada masyarakat daerah tersebut. Misalnya pajak hiburan, pajak restoran, hotel dan lainnya.

  • Pajak Negara

Pajak ini di kenakan untuk semua rakyat suatu negara dipungut oleh lembaga pajak seperti Dirjen Pajak, Cukai. Misalnya pajak penghasilan, pajak ekspor – impor.

3. Pajak Berdasarkan Sifatnya

  • Pajak Objektif

Pajak yang dipungut berdasarkan kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajaknya. Misalnya pajak impor, pajak kendaraan dan lainnya.

  • Pajak Subjektif

Pajak yang dipungut berdasarkan kondisi wajib pajaknya, besaran pajak yang di bayarkan sesuai kemampuan dari wajib pajak. Misalnya pajak penghasilan atau kekayaan.

Seperti yang telah di jelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus di bayarkan oleh para wajib pajak dan akan menjadi hutang sebelum pembayaran. Sebagai warga negara yang taat hukum maka setiap wajib pajak harus mengurus dan membayar pajak sesuai no wajib pajak yang dimiliki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *