7 Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah, Mobil, Peralatan, Ruko dll

9 min read

Contoh perjanjian sewa menyewa, baik itu perjanjian sewa rumah, sewa mobil, sewa alat berat maupun perjanjian sewa menyewa barang lain. Perjanjian sewa menyewa telah diatur oleh undang undang KUHP. Menurut KBBI sewa berarti pemakaian sesuatu dengan membayar uang, sedangkan menyewa berarti memakai (meminjam, menampung) dengan membayar uang sewa

Sewa-menyewa adalah persetujuan antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa. Pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang hendak disewa kepada pihak penyewa untuk dinikmati sepenuhnya. – Yahya Harahap,

Sewa-menyewa barang adalah suatu penyerahan barang oleh pemilik kepada orang lain itu untuk memulai dan memungut hasil dari barang itu dan dengan syarat pembayaran uang sewa oleh pemakai kepada pemilik. – Wiryono Projodikoro

Berikut langsung saja beberapa contoh surat perjanjian sewa menyewa atau biasa disebut surat perjanjian kontrak


Isi Konten

1# Contoh Surat perjanjian sewa menyewa mobil

contoh-surat-perjanjian-jual-beli-mobil
need-buy.ru

 

SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL BULANAN

 

Pada hari ini Kamis, tanggal 1 (satu) bulan 11 (November) tahun 2012 (Dua Ribu Dua Belas), yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                : M.N.Nur Hidayat, S.Sos
Pekerjaan        : Owner CV. Pitoe Karya Utama (Jasa Rent Cars)
Alamat             : Jl. Pleret Selatan 2 Banyuanyar, Surakarta
Telephone         : 0271 – 9235050

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan CV. Pitoe Karya Utama (Jasa Rent Cars) yang berkedudukan di Jl. Pleret Selatan 2 Banyuanyar Solo dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama                : Ir. S. Edi Waluyo, MM
Pekerjaan        : Konsultan District Agribusiness & Management / Organization Development Specialist
Alamat             : Jl. Sukun II No.4 Karangasem, Surakarta
Nomor KTP    : 33.1207.101163.0003
Telephone         : 0818.487.674

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :

  1. Jenis kendaraan       : Mobil
  2. Merk / Type              : Izusu Panther Hi-Grade
  3. Tahun Pembuatan   : 2001
  4. Nomor Polisi             : AD 8846EB
  5. Nomor STNK            : 0763220/JG/2011
  6. Nomor Rangka         : MHCTBR54F1K213756
  7. Nomor mesin            : E213756
  8. Warna                         : Biru Muda Metallic
  9. Kondisi barang         : Istimewa dan layak pakai

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa KENDARAAN BULANAN  antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut :

PASAL 1

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

Ayat 1
Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 7 (tujuh) bulan, terhubung sejak tanggal 1 November 2012 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2013.
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersebut.

PASAL 2

HARGA SEWA

Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan sebulan adalah Rp. 5.500.000,- (Lima juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. 38.500.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA setiap bulannya di mulai sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.

PASAL 3

JAMINAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Ayat 2
Uang jaminan tersebut sepenuhnya dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengembalikan KENDARAAN

PASAL 4

PENYERAHAN KENDARAAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatangani Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
Ayat 2
Dalam perjanjian sewa mobil harian ini PIHAK KEDUA tidak membutuhkan jasa pengemudi atau sopir dari PIHAK PERTAMA
Ayat 3
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik, dan kondisinya lengkap seperti PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir

 PASAL 5

KETERLAMBATAN PENYERAHAN KENDARAAN

Apabila PIHAK KEDUA terlambat mengembalikan KENDARAAN selama jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan pelanggaran dan tidak berkeberatan dituntut melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

PASAL 6

HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewakan dengan perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.

PASAL 7

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaikinya, diwajibkan mengganti spare part kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama, dan semua biaya tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
Ayat 2
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah :

  • Bencana alam, seperti : banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh factor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  • Huru hara, kerusakan, pemberontakan dan perang

Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan kendaraan karena kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diharuskan mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.

PASAL 8

LAIN-LAIN

Hal –hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua Belah Pihak

PASAL 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, KEDUA BELAH PIHAk bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan KEDUA BELAH PIHAK telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap dikantor Pengadilan Negeri Surakarta yang diwakili oleh Chatharina Maria Novia Puspita Wardani, S.H. sebagai notaris dimana Surat Perjanjian ini dibuat.

PASAL 10

PENUTUP

Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani KEDUA BELAH PIHAK.

Surakarta, 1 November 2012

PIHAK PERTAMA                                                  PIHAK KEDUA

materai

     M.N. HIDAYAT, S.Sos                                       Ir. S. Edi Waluyo, MM


2# Contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah

contoh-surat-perjanjian-jual-beli-rumah
onlinerti.com

SURAT  PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH

DI PERUMAHAN GRIYA PESONA
A22 – GENTAN
SUKOHARJO

 

 

Pada hari ini tanggal : 1 November 2011

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           : ADE SURYA,ST,MM
Umur                           : 36 tahun
Alamat                         : Joyodiningratan rt 04/06 Kratonan Serengan Surakarta
Pekerjaan                     : swasta
No. KTP                       : 33.7202.1604.743568631
Selanjutnya sebagai PIHAK PERTAMA

Nama                           : FRISKY TUNGGA DEWI
Umur                            : 34 tahun
Alamat                          : Jln Demak Bintoro II No. 17 Rt 04/10 Cangakan Nusukan Surakarta
No. KTP                        : 123457689987654234
Selanjutnya sebagai  PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian sewa menyewa rumah dengan syarat dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
SEWA MENYEWA

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA  sebuah bangunan rumah tinggal permanen dengan alamat Perumahan Griya Pesona A22 – GENTAN , Sukoharjo. Dengan Luas tanah 114 m2 , luas bangunan 80 m2 , lantai keramik , dinding tembok , atap genting, dengan 3 buah kamar tidur dan 2 kamar mandi berikut bangunan urutannya lengkap dengan fasilitas listrik PLN 1300 watt dan tandon air merk ‘COVINA’.

Pasal 2
KESEPAKATAN PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA akan membayar uang sewa rumah sebesar Rp. 17.000.000 kepada PIHAK PERTAMA  untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan jumlah uang tersebut telah diterima PIHAK PERTAMA  Dari PIHAK KEDUA sebelum surat ini di tanda tangani. Dan surat ini juga berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah (kwitansi).

Pasal 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian sewa – menyewa ini terhitung dari tanggal 1 November 2011 dan dibuat dalam jangka waktu selama 2 (dua ) tahun, sehingga dengan demikian akan berakhir tanggal 1 November 2013. Perjanjian sewa – menyewa ini dapat diperpanjang lagi dengan memakai syarat- syarat perjanjian dalam surat tersendiri kelak pada waktunya, asal saja PIHAK KEDUA memberitahukan kehendaknya kepada PIHAK PERTAMA 2 (dua ) bulan sebelum perjanjian sewa menyewa ini berakhir .

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar PBB tepat pada waktunya, demikian juga PIHAK KEDUA  wajib membayar uang listrik , uang kebersihan dan keamanan dengan tertib tiap – tiap bulan sampai bulan terakhir rumah ditempati. PIHAK KEDUA berhak melakukan perbaikan yang dirasa perlu perlu, namun setiap rencana perbaikan rumah harus seijin PIHAK PERTAMA dan jika perjanjian Sewa menyewa ini berakhir PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali bangunan rumah yang di sewanya dalam keadaan baik dan bebas dari penghuninya serta barang – barang yang ada di dalamnya lengkap dengan kuncinya yaitu pada tanggal 1 November 2013.

Pasal 5
PEMINDAHAN

Apabila sebelum masa sewa berakhir PIHAK KEDUA tidak betah atau pindah maka PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban mengembalikan uang sewa rumah.

Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan surat perjanjian sewa menyewa ini akan diusahakan penyelesaiannya secara musyawarah untuk  mufakat antara kedua belah pihak . apabila cara musyawarah untuk mufakat tersebut tidak dicapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih penyelesaiannya di kantor pengadilan negeri.

Pasal 7
LAIN – LAIN

Segala ketentuan persyaratan lainnya yang belum diatur dalam perjanjian ini maupun perubahannya akan diatur , serta diterapkan di kemudian hari dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 8
PENUTUP

Perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup.

 

Surakarta, 1 November 2011

PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA

materai

       ADE SURYA , ST,MM                                          FRISKY TUNGGA DEWI


#3 Surat perjanjian sewa menyewa peralatan

perjanjian-kontrak
perjanjian-kontrak via postimg.org

SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN

Nomor :………………………..

ANTARA
ARYA GRAHA KENCANA

DAN
SUMBER MITRA JAYA

UNTUK
MENYEWAKAN PERALATAN PELAKSANA KONSTRUKSI

 

PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN TOL KARTASURA – KARANGANYAR SEKSI 2D.

Surat Perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 14 April 2015 antara HARIYONO.SE selanjutnya disebut PIHAK KESATU, dan Drs.GOWINDASAMY selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN Tertanggal 14 April 2015

MAKA DENGAN INI Kedua Belah Pihak menyetujui semua ketentuan yang

tercantum dalam pasal-pasal berikut:

  1. Kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalam surat perjanjian ini mempunyai arti yang sama sebagaimana yang dituangkan di dalam surat perjanjian di bawah ini.
  1. PIHAK KESATU berkewajiban menyediakan dan atau mengoperasikan peralatan yaitu :.
No.JenisKapasitasJumlahLokasi
1.Excavator0.9 m34 unitKaranganyar
2.Dump Truck4.0 m325 unitKaranganyar

untuk melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Kartasura-Karanganyar Seksi 2D, sampai diterima dengan baik oleh Pemilik Pekerjaan.

  1. PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK KESATU atas pelaksanaan sewa peralatan sesuai pasal 2.
  1. Surat Perjanjian ini berlaku selama 260 (dua ratus enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 16 April 2015 (saat pemasukan penawaran) s/d tanggal 31 Desember 2015 (akhir pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dengan ketentuan mobilisasi peralatan disesuaikan jadwal pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pemilik Pekerjaan.
  1. Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak baik oleh PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA sampai dengan berakhirnya masa berlakunya perjanjian ini.
  1. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh PIHAK KEDUA.

DENGAN DEMIKIAN, Kedua Belah Pihak telah sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas

 

Jakarta, 14 April 2015

PIHAK KEDUA                                                                          PIHAK KESATU

PT.Sumber Mitra Jaya                                                         CV. Arya Graha Kencana

 

 

(Drs.GOWINDASAMY)                                                           (HARIYONO. SE)

Direktur Utama                                                                               Direktur


#4 Contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah 2

tanda-tangan-pada-surat-perjanjian-sewa-rumah via esan.edu.pe
tanda-tangan-pada-surat-perjanjian-sewa-rumah via esan.edu.pe

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

( KONTRAK )

 

Yang bertanda tangan dibawah ini kami masing- masing :

Nama                    : LINDA LIANAWATI SANTOSO

Alamat                  : Jl. Gatot Subroto RT 01 RW 01 Kelurahan Kratonan Kecamatan Serengan , Solo

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Ke I ( Satu) sebagai pemilik rumah

Nama                    : DWI PURWANTO

Alamat                  : Pringgading RT 01 RW 07 Solo – Surakarta Telp. (0271)  6664550 / 08122538079

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Ke II (dua) sebagai pengontrak rumah

Pihak kesatu dan Pihak Kedua telah bersama –sama menyetujui dan sepakat mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah yang bertempat di Jalan Gedangan Sektor X Blok H No. 3 Solo.

Hal – hal yang menyangkut perjanjian sewa menyewa rumah tersebut diatas dalam pasal – pasal sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak Kedua mengontrak rumah tersebut selama 1 (satu) tahun dari Pihak Kesatu terhitung tanggal  15 Februari 2016 – 15 Februari 2019 dengan harga sewa sebesar Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah)

Pasal 2

Dalam perjanjian sewa menyewa ini termasuk pula hak pemakaian aliran listrik 900 watt, PAM. Semua rekening aliran listrik  900 watt, PAM, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan keamanan selama perjanjian sewa- menyewa berlangsung menjadi tanggungan dana harus dibayar oleh Pihak Kedua.

Pasal 3

Pihak Kedua berjanji memelihara apa yang disewa tersebut dengan baik, memperbaiki segala kerusakan yang terjadi selama satu tahun. Untuk mengadakan perubahan – perubahan, perbaikan – perbaikan dan penambahan – penambahan apapun pada yang disewanya itu, yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua atas biaya sendiri maka harus mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kesatu. Penambahan – penambahan, perubahan – perubahan nama tetap menjadi milik Pihak Kesatu, setelah perjanjian ini berakhir.

Pasal 4

Selama perjanjian sewa menyewa berlangsung ini masih berjalan, Pihak Kedua tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak sewanya pada orang lain atau Pihak Ketiga.

Pasal 5

Apabila masa berakhirnya sewa kontrak rumah tersebut sudah habis pada tanggal 15 Februari 2016 Pihak Kedua harus segera menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut kepada Pihak Kesatu dalam keadaan kosong penghuninya siapapun dan barang – barang disamping menyerahkan rekening listrik, PAM, PBB dan keamanan lingkungan yang telah dibayar oleh Pihak Kedua.

Pasal 6

Untuk memperlancar jalannya sewa menyewa rumah. Pihak Kedua sebagai penyewa rumah disarankan 2 (dua) bulan sebelum masa kontrak sewa menyewa berakhir untuk memberitahu / keputusan sewa menyewa kontrak berakhir  untuk memberitahu / keputusan sewa menyewa kontrak rumah ini akan dilanjutkan / diperpanjang satu berhenti. 1(satu) bulan sebelum masa kontrak selesai Pihak Kedua bersedia menyerahkan rekengin PAM, PLN dan PBB ke Pihak Kesatu, Pihak Kedua menyerahkan kunci rumah pda akhir masa kontrak kepada Pihak Kesatu beserta pembayaran PLN dan PAM terakhir.

Demikian surat perjanjian sewa menyewa rumah ini dibuat, dan berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

 

Pihak Kedua

 

 

 

DWI PURWANTO

Surakarta, 15 Februari 2016

Pihak Kesatu

 

 

 

( LINDA LISANAWATI SANTOSA )

SAKSI :


#5 Surat perjanjian sewa menyewa kios/ruko

contoh-surat-perjanjian-kontrak-rumah
immoversum.com

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA / KONTRAK KIOS

 

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : Sri Wahyuni

Alamat            : Jl. Lesanpuro No. 20, RT / RW 003 / 005  Kratonan, Serengan, Surakarta

KTP No.          : 3372024502420001

Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama               : Tania Ajani

Alamat            : Dk. Tengklik Rt 01 / XI, Telukan, Grogol, Sukoharjo

KTP No.          : 3311095811900001

Yang selanjutnya disebut Pihak Kedua

Pada hari Selasa, tanggal 01 Desember 2015, kedua belah pihak telah sepakat, setuju dan tidak terikat kepada pihak lain untuk mengadakan sewa menyewa ruang usaha / kios dengan perjanjian sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak Pertama menyewakan ruang usaha / kios yang terletak di Lantai I, Blok A9 No. 3 Pusat Grosir Solo (PGS) kepada Pihak Kedua untuk keperluan usaha perdagangan textile / konveksi.

Pasal 2

Lama perjanjian sewa/ kontrak selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 29 Februari 2016 dengan catatan bahwa lama perjanjian sewa menyewa ini dapat diperpanjang apabila ada persetujuan dari Pihak Pertama sebagai pemilik sah ruang usaha / kios

Pasal 3

Besarnya sewa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 7.500.000 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk masa sewa 3 (tiga) bulan.

Pasal 4

Penyerahan kunci ruangan usaha / kios diserahkan ke Pihak Kedua setelah menerima pembayaran uang sewa diterima oleh Pihak Pertama.

Pasal 5

Pihak kedua wajib memelihara dan merawat ruang usaha / kios dengan sebaik-baiknya. Biaya perawatan selama ruang usaha/ kios dipergunakan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, yang dalam hal ini kerusakan fasilitas ruang usaha, rolling door, lantai ruangan, kebocoran dan pengecatan tembok.

Pasal 6

Selama masa sewa menyewa / kontrak berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengalihkan atau melimpahkan kepada Pihak Ketiga tanpa ijin Pihak Pertama.

Pasal 7

Bilamana perjanjian ini akan berakhir, maka minimal 1 (satu) bulan sebelum masa akhir sewa Pihak Kedua akan memberitahukan kepada Pihak Pertama, dan apabila Pihak Kedua akan memperpanjang sewa menyewa / kontrak, maka akan diadakan perjanjian kembali sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 8

Selama masa sewa menyewa / kontrak berlangsung semua biaya bulanan antara lain Servis Charges, Biaya Listrik dan Iuran Keamanan yang dibayarkan ke pengelola Gedung Pusat Grosir Solo (PGS) menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 9

Setelah masa sewa berakhir, Pihak Kedua berkewajiban memperbaiki lantai, tembok atau pintu rolling door yang rusak dan mengembalikan ruang usaha sesuai kondisi semula dan Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran bulanan atas Servis Charges, Biaya Listrik dan Keamanan dari pengelola Gedung Pusat Grosir Solo (PGS) sebelum menyerahkan kembali kepada Pihak Pertama.

Pasal 10

Pihak kedua harus mengosongkan dan menyerahkan kembali ruang usaha / kios beserta kunci rolling door kepada pihak Pertama pada tanggal sewa berakhir.

Pasal 11

Hal –hal yangbelum tercantum dalam Surat Perjanjian sewa menyewa / Kontrak Kios ini yang sekiranya perlu dan bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak , maka akan diselesaikan secara musyawarah / kekeluargaan.

Pasal 12

Demikian perjanjian sewa / kontrak ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani diatas materai oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan / dipengaruhi oleh orang lain dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

 

Ditandatangani di Solo, pada tanggal 01 Desember 2015

Pihak Pertama

 

 

Sri Wahyuni

Pihak Kedua

 

 

Tania Ajani

 

Jika kamu menginginkan file word nya klik File docx

Itu tadi postingan tentang contoh surat sewa menyewa yang bisa kamu pakai sebagaimana mestinya. Jangan lupa baca juga artikel tentang contoh surat perjanjian lain

Contoh Surat Keterangan Kerja

Rifai
3 min read

Contoh Surat Lamaran Kerja

Rifai
14 min read

Contoh Surat Perjanjian

Rifai
5 min read

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *